Pandemic COVID-19 di Indonesia

 



Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar.

Sebagai tanggapan terhadap pandemi, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagian wilayah tersebut telah mengakhiri masa PSBB dan mulai menerapkan kenormalan baru.

Kasus positif yang pertama kali dikonfirmasi pada bulan Maret bukanlah orang Indonesia pertama yang terinfeksi virus SARS-CoV-2. Pada bulan Januari, seorang pembantu rumah tangga Indonesia di Singapura tertular virus dari majikannya.

Kematian pertama akibat COVID-19 di Indonesia terjadi pada 11 Maret 2020. Walaupun demikian, seorang karyawan Telkom meninggal dunia pada 3 Maret dan baru dinyatakan positif COVID-19 pada 15 Maret, sekaligus menulari istri dan anaknya.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membagi orang-orang terduga COVID-19 ke dalam beberapa tingkatan status.

IstilahKriteria;

Pasien dalam pengawasan (PDP) 

Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yaitu demam (≥38 °C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan: batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari sebelum timbulnya gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah tertular COVID-19.
Orang dengan demam (≥38 °C) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari sebelum timbulnya gejala memiliki riwayat kontak dengan penderita COVID-19.
Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Orang dalam pemantauan (ODP) 

Orang yang mengalami demam (≥38 °C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, atau batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari sebelum timbulnya gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang tertular COVID-19.
Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, atau batuk dan pada 14 hari sebelum timbulnya gejala memiliki riwayat penderita COVID-19.
Orang tanpa gejala (OTG) Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular penderita COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) memiliki kontak erat dengan penderita COVID-19.
Kasus konfirmasi Penderita COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan positif melalui pemeriksaan PCR atau melalui pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM).

Namun, sejak 13 Juli 2020, pemerintah tak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mengelompokkan pasien yang berpotensi atau terjangkit covid-19. Sejumlah istilah baru diperkenalkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ketiga istilah itu diganti dengan sejumlah istilah baru. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.

Berikut istilah-istilah baru pengganti ODP, PDP, dan OTG beserta penjelasannya:
Istilah Pengganti ODP-PDP-OTG COVID-19

IstilahKriteria;

Kasus suspek Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan kembali dengan istilah kasus suspek. Sedangkan kasus suspek ialah seseorang yang memiliki salah satu dari tiga kriteria, yaitu:

Pertama, orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kedua, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable covid-19.

Ketiga, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

ISPA sendiri merupakan mengalami kondisi demam (≥38 derajat celsius) atau riwayat demam, disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia baik yang ringan hingga berat.

Kasus probable Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).
Kontak erat Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud dibagi menjadi empat kriteria, yaitu:

Pertama, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sedangkan pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan sampel kasus konfirmasi.

Dengan dihapusnya istilah ODP-PDP-OTG ini pemerintah berharap akan ada banyak perubahan dalam sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan di hari-hari berikutnya.

Data ini berasal dari pengumuman oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun pelaporan oleh pemerintah provinsi dapat saja berbeda-beda berdasarkan wilayah penularan atau tempat tinggal pasien dan boleh jadi dilaporkan pada waktu yang berbeda.

Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengumumkan kasus COVID-19, manakala Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo menjadi dua provinsi terakhir yang mengumumkan kasus COVID-19. Pada 6 Juli, Jambi menjadi provinsi terakhir yang melaporkan kematian, 53 hari setelah Nusa Tenggara Timur. Jakarta mencatat rekor jumlah kasus terbanyak dalam sehari sebanyak 1.359 kasus, mengalahkan rekor yang dicatat Jawa Barat dengan 962 kasus.

Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan kasus positif paling sedikit. Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kasus aktif paling sedikit. Jawa Timur bergabung dengan Jakarta menjadi provinsi yang memiliki lebih dari 25 ribu kasus manakala Sulawesi Selatan bergabung dengan Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi provinsi yang memiliki lebih dari 10 ribu kasus. Kepulauan Riau menjadi provinsi terbaru yang melaporkan lebih dari seribu kasus, sementara Kalimantan Timur menjadi provinsi terbaru yang melaporkan lebih dari seratus kematian.

Kalimantan Barat menjadi provinsi kedua yang melaporkan tiada kasus sama sekali selama 3 hari berturut-turut setelah Nusa Tenggara Timur selama 4 hari berturut-turut.

Beberapa wisatawan yang pernah mengunjungi atau transit di Bali kemudian dinyatakan positif mengidap SARS-CoV-2 tak lama setelah mereka kembali ke Tiongkok, Jepang, Selandia Baru, dan Singapura.

Sebanyak 50-70 orang ditempatkan di bawah pengawasan setelah melakukan kontak dengan dua pasien COVID-19 pertama yang dikonfirmasi. Jumlah ini termasuk mereka yang pernah mengunjungi Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, rumah sakit yang sebelumnya merawat dua pasien sebelum dipindahkan ke Jakarta Utara.

Seorang lelaki berusia 37 tahun yang meninggal di sebuah rumah sakit di Semarang yang dicurigai menderita COVID-19 dilaporkan negatif, dan sebaliknya menderita flu babi, yang mungkin didapatnya dari perjalanan ke Spanyol baru-baru ini.

Pada 13 Maret, seorang wanita dirawat sebagai suspek COVID-19 meninggal di rumah sakit Padang. Ia diduga menderita COVID-19 setelah kembali dari umrah.

Sampai saat ini COVID-19 masih eksis, akankah COVID-19 dapat di kontrol???

Comments

Popular Posts